Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2019
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012- 2032, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022 sebagai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032 selama 5 (lima) tahun ke depan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perencanaan pembangunan Aceh disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan · pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan Qanun.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok


Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah