
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017
Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/744/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun