Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas kepolisian pada hakikatnya merupakan upaya pembuktian secara ilmiah baik dalam rangka membantu proses penyidikan tindak pidana maupun pelayanan umum di bidang forensik lainnya;
bahwa dukungan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dapat berhasil dan berdaya guna bila permintaan dukungan dilakukan secara cepat, tepat, dan benar sesuai dengan persyaratan formal dan teknis;
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/844A^/1998 tanggal 29 Mei 1998 tentang Buku Petunjuk Lapangan Penanganan Barang Bukti dari Tempat Kejadian Perkara untuk Pemeriksaan pada Laboratorimn Forensik Polri dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/822/V/1998 Tanggal 29 Mei 1998 tentang Buku Petunjuk Administrasi Tata Cara Permintaan Dukungan Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020
Insentif Bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja Yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.31 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi