Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005

Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar


Ditetapkan: 30 Desember 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan membedakan penyebutan nama Kabupaten Polewali Mamasa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat j.o. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi dengan Kabupaten Mamasa, perlu mengubah nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.

  2. bahwa perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 38/KPTS/DPRD tanggal 24 Juli 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu Tahun 2024-2026


Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara


Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pengambilan Contoh di Area Kemigasan