Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005

Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 160

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan membedakan penyebutan nama Kabupaten Polewali Mamasa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat j.o. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi dengan Kabupaten Mamasa, perlu mengubah nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.

  2. bahwa perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 38/KPTS/DPRD tanggal 24 Juli 2004 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Laboratorium Lingkungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan