Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018

Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2018
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 961
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi jabatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/162/M.SM.04.00/2018;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)