Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 211

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;

  2. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun


Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru


Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perdagangan