Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa agar seluruh tahapan pemulihan aset yang terdiri dari kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta terintegrasi dalam suatu sistem pemulihan aset nasional terpadu, diperlukan pedoman sebagai acuan secara menyeluruh dari setiap tahapan pemulihan aset tersebut;
bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset belum mengakomodir seluruh tahapan pemulihan aset khususnya terkait dengan perampasan, pengembalian, pemusnahan dan penghapusan aset serta ketentuan lain-lain terkait pemulihan aset sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 95 Tahun 2022
Standar Data dan Metadata Data Ketenagakerjaan Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014
Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika