Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 568
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa agar seluruh tahapan pemulihan aset yang terdiri dari kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta terintegrasi dalam suatu sistem pemulihan aset nasional terpadu, diperlukan pedoman sebagai acuan secara menyeluruh dari setiap tahapan pemulihan aset tersebut;

  2. bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset belum mengakomodir seluruh tahapan pemulihan aset khususnya terkait dengan perampasan, pengembalian, pemusnahan dan penghapusan aset serta ketentuan lain-lain terkait pemulihan aset sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum


Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan


Tata Cara Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan dengan Penanganan Khusus


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri