Pedoman Tata Naskah Dinas
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu standarisasi naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021
Pencegahan dan Pengulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 145 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan