Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2023
Penyelenggaraan Perhubungan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di wilayah Provinsi Jambi.
bahwa berdasarkan Lampiran II huruf O Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan bidang perhubungan merupakan urusan wajib dan untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Keputusan Bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Kesehatan Nomor SK/13/HK.01.02/MK/2022 Nomor HK.01.08/MENKES/637/2022
Pedoman Penyelenggaraan Wisata Kesehatan Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat