Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Konsiderans
bahwa dalam mendukung penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diperlukan dukungan sumber daya manusia dan tunjangannya;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, terhadap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, Pegawai ' Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri perlu diberikan tunjangan penghidupan luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014
Standar Usaha Wisata Arung Jeram
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat