Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019

Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 196
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam mendukung penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diperlukan dukungan sumber daya manusia dan tunjangannya;

  2. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, terhadap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, Pegawai ' Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri perlu diberikan tunjangan penghidupan luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tuing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat


Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank