Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Konsiderans
bahwa dalam mendukung penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diperlukan dukungan sumber daya manusia dan tunjangannya;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, terhadap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, Pegawai ' Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri perlu diberikan tunjangan penghidupan luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2022
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Bidang Rekayasa Nanomaterial
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar