Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan: 23 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sudah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah sehingga perlu diganti;

  3. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/912/M.KT.01/2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tanggal 20 Juli 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Universitas Islam Negeri Sunan Kudus


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama


Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Riset dan Inovasi Nasional


Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024