![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2016
Insentif Kekayaan Intelektual
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri merupakan aset bangsa yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemandirian bangsa di bidang ekonomi, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan perlindungannya yang pada gilirannya diharapkan dapat memberi kontribusi yang cukup signifikan guna mempercepat terealisasinya tujuan pembangunan nasional yang melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata;
bahwa pemerintah berupaya mendorong dan memberi perlindungan hukum bagi penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri, di antaranya melalui pemberian insentif pendaftaran kekayaan intelektual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Insentif Kekayaan Intelektual;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2019
Mekanisme Pinjaman Pada Unit Pelaksana Teknis Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2022
Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat