Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
Pendayagunaan Dokter Spesialis
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan spesialistik merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat;
bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit;
bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P/HUM/2018 sehingga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 324.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Agustus 2023
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/5/2014
Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK-SETJEN/2015
Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan