Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019

Pendayagunaan Dokter Spesialis


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 98
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan spesialistik merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat;

  2. bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit;

  3. bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P/HUM/2018 sehingga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban


Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras


Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota