Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014

Pedoman Pemulihan Aset


Status: Diubah
Ditetapkan: 1 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
  2. Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI secara tuntas dibidang pemulihan aset, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 13/A/JA/6/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Aset;

  2. bahwa Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset yang juga mencakup penghapusan dan pemusnahan aset;

  3. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemulihan aset harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga diperlukan pedoman kegiatan sebagai acuan bagi Pusat Pemulihan Aset dan satuan kerja lainnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pemulihan Aset;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum


Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Pendaftaran Penduduk Nonpermanen