Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1739

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan ibadah haji yang efektif, efisien, dan akuntabel perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;

  2. bahwa surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2058/M.PAN-RB/05/2014 tanggal 20 Mei 2014 telah memberikan persetujuan Peningkatan Status Asrama Haji menjadi Unit Pelaksana Teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Otoritas Jasa Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring


Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika