Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1739
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan ibadah haji yang efektif, efisien, dan akuntabel perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;

  2. bahwa surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2058/M.PAN-RB/05/2014 tanggal 20 Mei 2014 telah memberikan persetujuan Peningkatan Status Asrama Haji menjadi Unit Pelaksana Teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah


Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum