Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982

Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)


Disahkan pada tanggal 25 Januari 1982
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 3
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3212
Dasar Hukum
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;

  2. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;

  3. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatacara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas


Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional