Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;
bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023
Pengelolaan Kerja Sama antar Lembaga di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional