Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982

Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)


Disahkan: 25 Januari 1982
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;

  2. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;

  3. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia


Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD