![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 140 Tahun 2023
Harga Acuan Ikan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 199 Tahun 2023
Harga Acuan Ikan
Konsiderans
bahwa dengan adanya penambahan pelabuhan pangkalan yang memenuhi syarat penarikan pasca produksi atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, penambahan jenis ikan, dan penyesuaian harga acuan ikan pada beberapa jenis ikan di beberapa pelabuhan pangkalan, perlu menetapkan harga acuan ikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Acuan Ikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 144 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Yordania Hasyimiah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi