Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2015

Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 895
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran arsip substantif secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntanbilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu diatur mengenai jangka waktu simpan arsip subtantif Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran


Daftar Obat Keadaan Darurat Medis


Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah