Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran arsip substantif secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntanbilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu diatur mengenai jangka waktu simpan arsip subtantif Kementerian Komunikasi dan Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2023
Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Menandatangani Keputusan Serta Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024
Tarif Layanan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre