Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Januari 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025
    Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6195), perlu untuk mengatur ketentuan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan


Batas Daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat


Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2024-2030