Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank
Ditetapkan: 28 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2026
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/20 14 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018
Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
