Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2019

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 26 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, perlu didukung pengelolaan arsip yang baik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan arsip yang baik, perlu adanya kegiatan klasifikasi arsip di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa untuk memberikan dasar dan landasan dalam penyelenggaraan kegiatan klasifikasi arsip di lingkungan Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, diperlukan pengaturan tentang klasifikasi arsip di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial


Perjanjian Bagi Hasil


Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem


Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi


Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan