Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan: 16 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;

  2. bahwa untuk memberikan pemahaman, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diperlukan pedoman mengenai penanganan benturan kepentingan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN)


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam


Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi