Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 141

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional perawat, peningkatan profesionalisme, menjamin obyektivitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional perawat, perlu disusun petunjuk teknis jabatan fungsional perawat;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina berwenang mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional perawat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)


Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji


Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan