![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019
Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Konsiderans
bahwa untuk stabilitas industri baja nasional dan mendukung peningkatan kualitas produk Baja dalam negeri yang menggunakan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, perlu melakukan pemantauan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
bahwa untuk kepastian penggunaan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagai bahan baku industri, perlu mengatur pemberian Pertimbangan Teknis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021
Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017
Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023
Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/31/PADG/2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah