Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019

Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
    Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk stabilitas industri baja nasional dan mendukung peningkatan kualitas produk Baja dalam negeri yang menggunakan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, perlu melakukan pemantauan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;

  2. bahwa untuk kepastian penggunaan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagai bahan baku industri, perlu mengatur pemberian Pertimbangan Teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi


Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan


Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik


Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan