Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2018

Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1290

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 dan Pasal 270 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan meningkatkan kompetensi serta memenuhi kebutuhan tenaga penguji prasarana perkeretaapian dan tenaga penguji sarana perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Alergi Imunologi Klinik


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan