Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1381/NAKERTRAN/2022

Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2023


Ditetapkan: 5 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Landak sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula perhitungan upah minimum di Kabupaten Landak yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Landak.

  3. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Landak telah disepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2023, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2023, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha


Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir


Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Aparatur Sipil Negara


Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok


Pedoman Penentuan Klasifikasi Reputasi Jurnal, Prosiding, dan Penerbit Buku Ilmiah