Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020

Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 692

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam yang berkelanjutan di kawasan hutan perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan;

  2. bahwa untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan diperlukan pengaturan mengenai perencanaan dan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional