Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 212 Tahun 2024

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Oriental Uruguay


Ditetapkan: 17 Mei 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Oriental Uruguay, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Oriental Uruguay.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Oriental Uruguay.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional


Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai


Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting


Pembentukan Tim Seleksi Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah