Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014
Pendidikan Keagamaan Islam
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013
Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan