Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011

Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 September 2011
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana


Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pengalihan Akreditasi Program Studi Bidang Keguruan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan


Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan