Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016

Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1836

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, perlu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana berbasis kompetensi;

  2. bahwa untuk mengimplementasikan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana berbasis kompetensi sesuai dengan konsep Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam mencapai peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur, masyarakat, dan dunia usaha perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Advokasi Hukum


Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat


Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib