Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016

Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 November 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2025
    Pelatihan Penanggulangan Bencana

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, perlu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana berbasis kompetensi;

  2. bahwa untuk mengimplementasikan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana berbasis kompetensi sesuai dengan konsep Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam mencapai peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur, masyarakat, dan dunia usaha perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanggulangan Corona Virus Disease-19


Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara