Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 November 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023
    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kesehatan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya diperlukan peningkatan mutu pelayanan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/Per/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan dan perkembangan hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah


Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024


Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah