Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan penelitian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan anggaran penelitian yang penyusunannya berdasarkan standar biaya keluaran;
bahwa anggaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu