Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk pelaksanaan penelitian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan anggaran penelitian yang penyusunannya berdasarkan standar biaya keluaran;
bahwa anggaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana