![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan obyektivitas tahapan penilaian dalam pemberian penghargaan wahana tata nugraha kepada pemerintah daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015
Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022
Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2023
Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial