Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan sumber energi guna mendukung terwujudnya bauran energi yang optimal sebagai kebijakan energi nasional, perlu mengatur pelaksanaan pengelolaan gas suar;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016
Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022
Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011
Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84/KMA/SK/V/2016
Pembentukan Tim Khusus dalam Sistem Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian