Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5098/2021

Pemasukan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (special access scheme) Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan: 29 Juli 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin ketersedian obat untuk penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibutuhkan obat yang pemasukannya dilakukan melalui mekanisme jalur khusus (special access scheme).

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2455/2020 tentang Pemasukan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (special access scheme) Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan perubahan untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemasukan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (special access scheme) Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus


Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi