Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa dengan adanya permasalahan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan untuk menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi;
bahwa untuk hukum, serta menjamin ketertiban dan kelancaran berkoordinasi kepastian dalam pelaksanaan advokasi hukum, perlu pengaturan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010
Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018
Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota