
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021
Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya permasalahan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan untuk menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi;
bahwa untuk hukum, serta menjamin ketertiban dan kelancaran berkoordinasi kepastian dalam pelaksanaan advokasi hukum, perlu pengaturan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023
Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019
Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017
Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah