Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021

Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya permasalahan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

  2. bahwa pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan untuk menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi;

  3. bahwa untuk hukum, serta menjamin ketertiban dan kelancaran berkoordinasi kepastian dalam pelaksanaan advokasi hukum, perlu pengaturan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Onkologi dan Bedah Kulit


Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional


Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2024


Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok