Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021

Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 524

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya permasalahan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

  2. bahwa pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan untuk menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi;

  3. bahwa untuk hukum, serta menjamin ketertiban dan kelancaran berkoordinasi kepastian dalam pelaksanaan advokasi hukum, perlu pengaturan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022


Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan


Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah