Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011

Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok


Ditetapkan: 13 September 2011
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok terutama pada wilayah Shanghai khususnya di bidang ekonomi dan konsuler, perlu dibuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai sebagai upaya mewujudkan kepentingan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk kepentingan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022


Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan


Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif