Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011
Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok terutama pada wilayah Shanghai khususnya di bidang ekonomi dan konsuler, perlu dibuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai sebagai upaya mewujudkan kepentingan Republik Indonesia;
bahwa untuk kepentingan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum Korban Bencana
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara