Tata Cara Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tata Cara Mendapatkan Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tata Cara Mendapatkan Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan.
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, maka Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tata Cara Mendapatkan Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tata Cara Mendapatkan Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kuningan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat