Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2011

Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 16 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya transmisi multimedia telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan tugas kepolisian, selaku pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat;

  2. bahwa transmisi multimedia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia baik dilihat dari piranti lunak dan piranti kerasnya sudah dibangun untuk mendukung kebutuhan organisasi, namun belum diatur prosedur penggunaannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara


Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia