Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2011

Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 517

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya transmisi multimedia telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan tugas kepolisian, selaku pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat;

  2. bahwa transmisi multimedia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia baik dilihat dari piranti lunak dan piranti kerasnya sudah dibangun untuk mendukung kebutuhan organisasi, namun belum diatur prosedur penggunaannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika


Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional