Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2011
Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya transmisi multimedia telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan tugas kepolisian, selaku pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat;
bahwa transmisi multimedia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia baik dilihat dari piranti lunak dan piranti kerasnya sudah dibangun untuk mendukung kebutuhan organisasi, namun belum diatur prosedur penggunaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 156/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 20 Tahun 2023
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013
Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional