Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi yang Menggunakan Mobil Bus Umum
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menyesuaikan biaya operasional dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas layanan angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi yang Menggunakan Mobil Bus Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022
Batas Daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022
Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik