Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ditetapkan: 22 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan integritas, mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan disiplin kerja Pegawai, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja, perlu mengatur hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2020
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur