Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran


Ditetapkan: 21 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tanggal 21 November 2011 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;

  3. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/544/M.KT.01/2018, hal Penataan Organisasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, tanggal 13 Agustus 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur


Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana


Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sambas Tahun 2025