Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022

Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Ditetapkan: 7 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor l Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah perlu diganti:

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023


Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum