Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022

Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor l Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah perlu diganti:

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia secara Wajib


Sistem Informasi Aceh Terpadu


Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah


Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian


Uraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri