Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018

Ketenteraman dan Ketertiban umum di Kota Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat Kota Pariaman merupakan masyarakat adat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan adat Minang Kabau yaitu Adat basandi Syarak Syarak basandi kitabullah atau dikenal dengan ASBK, untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat seperti filsafat di atas maka diperlukannya suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Pariaman yang aman nyaman dan tenteram.

  2. bahwa sesuai dengan visi dan misinya untuk mewujudkan Kota Pariaman sebagai Kota tujuan wisata yang akan memberikan dampak terhadap keberagaman masyarakat yang ada di Kota Pariaman maka untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman perlu adanya aturan yang mengatur.

  3. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi keamanan, kenyamanan dan Ketertiban masyarakat Kota Pariaman perlu ditetapkannya suatu aturan tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum di Kota Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Pedoman Peran Serta Media Komunitas dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak