
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Pembangunan dan Pemanfaatan Teknologi Intelijen
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu melakukan pembangunan dan pemanfaatan teknologi intelijen dengan memperhatikan aspek efektif, efisien, andal, aman, dan patuh.
bahwa pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional didukung sistem pengelolaan data dan informasi intelijen yang terpadu dan komprehensif, perlu panduan pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi intelijen di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pembangunan dan Pemanfaatan Teknologi Intelijen.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 109 Tahun 2023
Logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi