Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985
Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Pasal 222 ayat (2) KUHAP antara lain menentukan bahwa terdakwa dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara apabila berdasarkan syarat tertentu dan dengan persetujuan pengadilan ia sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk itu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 233 Tahun 2023
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021
Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2013
Pola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1225 Tahun 2023
Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023