Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985

Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Pasal 222 ayat (2) KUHAP antara lain menentukan bahwa terdakwa dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara apabila berdasarkan syarat tertentu dan dengan persetujuan pengadilan ia sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk itu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan


Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial


Pola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023