Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK-SETJEN/2015

Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1093

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 telah ditetapkan Pembentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Kementerian/Lembaga diwajibkan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Klasifikasi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri