Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012

Pengelolaan Sampah


Status: Diubah
Ditetapkan: 10 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

  2. bahwa pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada huruf a belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, untuk itu diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Analisis Beban Kerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)