Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017

Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1147

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara melalui Kerja Sama saling menguntungkan dengan pihak lain sebagai mitra;

  2. bahwa agar Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat memberikan hasil yang optimal bagi Badan Usaha Milik Negara, diperlukan suatu pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain;

  3. bahwa Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain untuk pendayagunaan aset saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara;

  4. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dan menciptakan iklim investasi di Badan Usaha Milik Negara yang lebih kompetitif dan produktif berdasarkan semangat korporasi, perlu untuk menetapkan Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara yang meliputi pula Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional


Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)