Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017

Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1147

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara melalui Kerja Sama saling menguntungkan dengan pihak lain sebagai mitra;

  2. bahwa agar Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat memberikan hasil yang optimal bagi Badan Usaha Milik Negara, diperlukan suatu pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain;

  3. bahwa Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain untuk pendayagunaan aset saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara;

  4. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dan menciptakan iklim investasi di Badan Usaha Milik Negara yang lebih kompetitif dan produktif berdasarkan semangat korporasi, perlu untuk menetapkan Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara yang meliputi pula Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pasal 20 (Jual Rugi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024